etika proffesi arsitek
14.15 | Author: idriz
Semua profesi pasti memiliki kode etik yang sudah sepantasnya menjadi tolak ukur seseorang dalam menjalankan profesi tersebut. Bahkan ada banyak profesi yang memiliki ikatan komunitas di mana dalam wadah itu seringkali dibahas menganai etika dalam berprofesi dengan baik dan tidak melanggar undang-undang yang ada di negara. Seperti misalnya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk profesi akuntan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk profesi dokter, dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk profesi arsitek.

Dalam postingan kali ini saya akan membahas apa saja yang termasuk kode etik Arsitek dalam menjalankan profesinya.


A. KODE ETIK PROFESI ARSITEK

Dalam menjalankan tugas profesinya arsitek dibatasi dengan etika profesi. Namun hanya arsitek yang menjadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) saja yang terikat dengan aturan kode etik yang tercurah dalam Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Ada 5(lima) kewajiban yang harus dipenuhi oleh arsitek professional (kewajiban secara umum, kewajiban pada masyarakat, kewajiban pada profesi, kewajiban pada pengguna jasa, kewajiban pada teman sejawat). Tidak terpenuhinya 5(lima) kewajiban tersebut oleh arsitek dianggap suatu penyimpangan atau pelanggaran kode etik.

1. Penyimpangan/Pelanggaran terhadap kepentingan Umum
Seorang arsitek tidak semaksimal mungkin untuk menampilkan kepakaran dan kecakapannya secara maksimal dalam menangani pekerjaan .
Mendesain bangunan tanpa meneliti bahwa lokasi perencanaan merupakan kawasan yang mempunyai nilai sejarah dan budaya tinggi yang harusnya dilestarikan.
Bersikap masa bodoh atau membiarkan bahwa ada suatu kegiatan renovasi/pembangunan pada suatu bangunan yang mempunyai nilai sejarah dan budaya tinggi yang seharusnya dilestarikan
Menggunakan SDM yang tidak sesuai dengan keahliannya dan tingkat kemampuan dan pengalamannya bidang arsitektur dalam menangani perancangan bangunan.
Memberikan pelayanan teknis keahlian yang berbeda karena factor SARA, golongan dan gender.
2. Penyimpangan/Pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat
Melanggar hukum dengan mengabai-kan undang-undang/ peraturan yang terkait dengan proyek pembangunan.
Menjanjung dan mempromosikan dirinya untuk mendapatkan pekerjaan baik secara lesan atau lewat media.
Menyebut suatu produk bahan dalam pekerjaan proyeknya dengan mendapat imbalan.
Melakukan penipuan / kebohongan terkait dengan tugas profesi arsitek.
Menyuap kepada pihak tertentu untuk mendapatkan pekerjaan.
3. Penyimpangan/Pelanggaran terhadap Pengguna Jasa
Melaksanakan pekerjaan bidang arsitektur tanpa memiliki Sertikat Keahlian Arsitek.
Menerima pekerjaan bidang arsitektur diluar jangkauan kemampuannya.
Mengajukan imbalan jasa yang tidak sesuai standard /hubungan kerja /standar IAI bidang arsitektur.
Tidak melasanakan tugas pekerjaan sesuai dengan kontrak yang berisi tentang lingkup penugasan, produk yang diminta, imbalan jasa yg disepakati, tugas dan tanggung jawab yang diembannya, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Mengubah/mengganti lingkup/program/target penugasan tanpa seijin pemberi tugas
Membuka rahasia dan menginformasikan pada pihak lain tanpa persetjuan pemberi tugas.
Menawarkan atau mengarahkan suatu pemberian kepada calon pengguna jasa atau penggunaan jasa untuk memperoleh penunjukan.
Menyarankan kepada pengguna jasa untuk melakukan pelanggaran hukum atau kode etik dan kaidah tata laku profesi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
4. Penyimpangan/Pelanggaran terhadap Profesi.
Menandatangani suatu pekerjaan sebagai arsitek yang bukan dari hasil desainnya.
Membuat pernyataan yang keliru/menyesatkan/palsu atas fakta materiil, kualifikasi keprofesian, pengalaman kerja atau penampilan karya kerjanya serta mampu menyampaikan secara cermat lingkup dan tanggung jawab yang terkait dengan pekerjaan yang diakui sebagai karyanya.
Bermitra dengan orang yang tidak terdaftar dalam asosianya.
5. Penyimpangan/Pelanggaran terhadap teman sejawat
Tidak memberitahukan pada arsitek yang terdahulu apabila meneruskan/mengganti peker
|
This entry was posted on 14.15 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: